Penggalangan Iuran WAJIB KORAL-APB akan dibagi dalam 3 tahap :
-Tahap pertama adalah pemberitahuan awal
-Tahap kedua adalah pendataan dan penyampain resmi lewat telepon, email atau media lain (berbentuk surat keputusan) yang akan ditandatangani, Ketua umum dan Ketua Wil. Barat.
-Tahap ketiga adalah penagihan.
Dasar:
1. Rapat Koral - APB pusat
2. Rapat Koral- APB WIL. BARAT
3. Persetujuan KETUA UMUM KORAL-APB
Pelaksanaan:
1. Setiap Anggota, dalam hal ini ALUMNI APB diwajibkan membayar iuran Organisasi sebesar
Rp. 50.000/bulan.
2. Yang dimaksud anggota adalah SELURUH Alumni APB
3. Sebagai langkah awal, Anggota yang telah berhasil didata akan segera dihubungi per kesempatan pertama
4. Penyaluran dana lewat transfer Bank, yang akan diatur kemudian oleh Bendahara Pusat dan Wil. Barat.
5. Sikap membangun dan dewasa sangat diharapkan dalam menanggapi pemberitahuan awal ini, mengingat
bagaimanapun suatu organisasi haruslah memiliki Sumber daya.
6. Pengelolaan dana akan diatur kemudian.
-Tahap pertama adalah pemberitahuan awal
-Tahap kedua adalah pendataan dan penyampain resmi lewat telepon, email atau media lain (berbentuk surat keputusan) yang akan ditandatangani, Ketua umum dan Ketua Wil. Barat.
-Tahap ketiga adalah penagihan.
Dasar:
1. Rapat Koral - APB pusat
2. Rapat Koral- APB WIL. BARAT
3. Persetujuan KETUA UMUM KORAL-APB
Pelaksanaan:
1. Setiap Anggota, dalam hal ini ALUMNI APB diwajibkan membayar iuran Organisasi sebesar
Rp. 50.000/bulan.
2. Yang dimaksud anggota adalah SELURUH Alumni APB
3. Sebagai langkah awal, Anggota yang telah berhasil didata akan segera dihubungi per kesempatan pertama
4. Penyaluran dana lewat transfer Bank, yang akan diatur kemudian oleh Bendahara Pusat dan Wil. Barat.
5. Sikap membangun dan dewasa sangat diharapkan dalam menanggapi pemberitahuan awal ini, mengingat
bagaimanapun suatu organisasi haruslah memiliki Sumber daya.
6. Pengelolaan dana akan diatur kemudian.