Home » » KKP Cabut Izin Importir Ikan Nakal

KKP Cabut Izin Importir Ikan Nakal

Written By Tole ne Toudano on Rabu, 28 Desember 2011 | 07.42



16/12/2011 - Kategori : Siaran Pers
KKP Cabut Izin Importir Ikan Nakal


Jakarta 15/12 (KKP News) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Muara Angke dan Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Muara Baru, Jakarta Utara sore ini, Kamis (15/12).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) KKP, Syahrin Abdurahman mengatakan bahwa, bahwa jumlah ikan ilegal yang disita dari Sidak hari ini di Muara Baruadalah sebanyak 56 ton dari jenis mackerel, sebanyak 40 ton ikan menyalahi perijinan mengenai labeling, dan 4 ton ikan jenis baronang ilegal. Sedangkan di Muara Angke, sebanyak 56 ton jenis makarel juga ditemukan, berasal dari PT.KMC dan PT.CJP.

Lebih lanjut Syahrin mengatakan bahwa, importir nakal ini menyalahi perijinan mengenai labeling, jadi di dalam perijinan kemasan tersebut menggunakan “label buah kiwi” padahal fakta yang ditemukan ketika di lapangan kemasan yang berlabel buah kiwi tersebut berisi ikan kembung. Sedangkan untuk jenis makarel, produksi ikan dalam negeri sedang melimpah sehingga apabila ikan tersebut dilepas dapat merugikan nelayan.

Dengan manipulasi data yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, Syahrin akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. "Ini merupakan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, sanksi lainnya juga akan sampai kepada pencabutan izin usaha," ujarnya. Oleh karena itu Syahrin Abdurrahman menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen P2HP akan mencabut izin perusahaan importir ikan itu. Sedangkan ikan yang diimpor menyalahi perijinan mengenai labeling (40 ton) dan didatangkan secara illegal (4 ton) dalam waktu dekat akan dimusnahkan. “ikan illegal dimusnahkan untuk memberikan efek jera kepada importir nakal’, tegas Syahrin.

Seperti diketahui, KKP saat ini melakukan pembatasan importisasi secara ketat. Selain mengatur tata laksana importisasi ikan, KKP juga membatasi pintu masuk bagi produk perikanan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Dengan memperketat pengawasan importasi, keamanan pasar dalam dapat terjamin sekaligus dapat memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku industri. Artinya, peningkatan produksi hasil perikanan yang memiliki nilai jual tinggi dapat tercapai dengan tetap melindungi pasar dalam negeri dari dampak importasi.

Lebih lanjut, KKP mempunyai komitmen yang besar untuk melindungi pelaku usaha perikanan dalam negeri terkait dengan impotasi ikan ditunjukkan dengan penyegelan gudang ikan, hingga pemusnahan ikan yang didatangkan tidak sesuai peruntukan dan didatangkan secara impor ilegal.


Narasumber:

Syahrin Abdurahman, Dirjen PSDKP KKP, HP.081311111123
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. FORUM ALUMNI APB - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger